Komisi IX - Ada Perbedaan Persepsi Antara Kejaksaan dan Kemenkes
Komisi IX DPR RI menyimpulkan, bahwa ada perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan dalam melihat kasus dr. Ayu dkk yang divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Komisi Yudisial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membahas kasus dugaan malpraktik dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12)
“Perlu adanya kesamaan persepsi tentang profesi dokter untuk memberikan kepastian hukum dari praktik kedokteran bagi pasien dan tenaga kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf yang memimpin rapat tersebut.
Dari laporan yang disampaikan Kemenkes dan Kejagung, kata Nova, ternyata ada perbedaan persepsi. Dimana keduanya memiliki landasan hukum yang berbeda.
Dijelaskan Nova, bahwa Kemenkes melihat kasus itu dari etika dan hukum positif kedokteran, seperti UU Kesehatan, UU Praktek Kedokteran, dan UU Rumah Sakit. Sementara, Kejagung berdasarkan KUHAP dan KUHP.
"Untuk itu perlu penyamaan persepi hukum. Upaya itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi dokter maupun untuk pasien. Termasuk masalah malpraktik medis," jelas Nova.
Komisi IX juga meminta lembaga terkait untuk duduk bersama menyamakan persepsi hukum terhadap kasus malpraktik. Dari persamaan persepsi itu, diharapkan ada sosialisasi kepada aparat penegak hukum, sehingga kasus dugaan malpraktik bisa lebih terang diusut. (sc)/foto:odjie/parle/iw.